Substansi ini merupakan suatu upaya untuk mengoperasionalkan atau menerapkan isi Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam buku ini disertakan pula contoh-contoh akta SKMHT yang harus dibuat oleh Notaris dan PPAT, karena SKMHT isinya sebagian besar harus diikuti, sehingga tidak memberikan peluang untuk memberikan tambahan isi, kecuali yang diperbolehkan.
Dengan membaca buku ini, maka para Notaris dan PPAT wajib pula membaca buku Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah (Edisi Revisi) - Mandar Maju, Bandung, 2018 yang merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dan dengan demikian akan memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai Hak Tanggungan.
BAB III. SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) WAJIB DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS ATAU PPAT l 18
BAB IV. SKMHT PERBANKAN SYARI'AH l 27
DAFTAR PUSTAKA l 34
CONTOH AKTA SKMHT | 38
CONTOH I. SKMHT PPAT Untuk Perbankan Konvensional l 39
CONTOH II. SKMHT PPAT Untuk Perbankan Syari'ah l 49
CONTOH III. SKMHT Notaris dalam Bentuk/Format
Salinan Untuk Perbankan Konvensional l 59
CONTOH IV. SKMHT Notaris dalam Bentuk/Format
Salinan untuk Perbankan Syari'ah l 70
CONTOH V. SKMHT Notaris dalam Bentuk/Format
In Originali Untuk Perbankan Konvensional l 81
CONTOH VI. SKMHT Notaris dalam Bentuk/Format In Originali
Untuk Perbankan Syari'ah l 92
LAMPIRAN 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 l 103
LAMPIRAN 2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu l 108
LAMPIRAN 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia