Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia, diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia, khususnya perkembangan di masyarakat, hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan, yaitu: (1) Sistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan laki laki/bapak), di mana kedudukan laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan; (2) Sistem kekerabatan matrilineal (garis keturunan perempuan/ibu); dan (3) Sistem kekerabatan parental/bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Serta membahas masalah kedudukan dan hak-hak janda, duda, dan anak (anak kandung, anak angkat, anak tiri, dan anak luar kawin) dalam hukum waris adat dan perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Selain itu dalam buku ini juga mem- bahas masalah pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan dan norma-norma hukum waris adat yang asli dari sistem kekerabatan serta norma hukum waris adat setelah adanya putusan hakim (yurisprudensi Mahkamah Agung).
BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Ruang Lingkup Hukum Waris Adat 1 B. Asas-asas Hukum Waris Adat 6 C. Sifat Hukum Waris Adat 8 D. Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan 10 1. Hukum Kekerabatan 10 2. Hukum Kekerabatan Menurut Hukum Adat 11
BAB 2 HUKUM WARIS ADAT 15 A. Pengertian Hukum Waris Adat Menurut Para Ahli 15 B. Unsur-unsur Pewarisan dalam Huk um Waris Adat 18 C. Harta Waris Adat 20 1. Harta Asal atau Harta Bawaan 22 2. Harta Bersama 30 D. Harta Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan 33 1. Harta Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal 33 2. Harta Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal 35 3. Harta Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral 37
BAB 3 SISTEM PEWARISAN DALAM HUKUM ADAT 39 A. Sistem Pewarisan Adat 39 1. Sistem Pewarisan Individual 39 2. Sistem Pewarisan Kolektif 40 3. Sistem Pewarisan Mayorat 42 B. Perbandingan Sistem Pewarisan dalam Ketiga Sistem Kekerabatan 44
BAB 4 PROSES PEWARISAN BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT 45 A. Sebelum Pewaris Meninggal Dunia 45 B. Sesudah Pewaris Meninggal Dunia 46 1. Penguasaan Harta Waris 46 2. Pembagian Harta Waris 47 C. Kemungkinan Hilangnya Hak Mewaris 48
BAB 5 KEDUDUKAN JANDA DAN DUDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT 49 A. Kedudukan Janda dan Duda Menurut Hukum Waris Adat 49 B. Kedudukan Janda dan Duda dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal 51 C. Kedudukan Janda dan Duda dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal 56 D. Kedudukan Janda dan Duda dalam Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral 57
BAB 6 KEDUDUKAN DAN HAK ANAK MENURUT HUKUM WARIS ADAT 63 A. Kedudukan dan Hak Anak (Anak Kandung, Anak Angkat, Anak Tiri, dan Anak Luar Kawin) Menurut Hukum Adat 63 B. Kedudukan dan Hak Anak Kandung 65 C. Kedudukan dan Hak Anak Angkat 69 D. Kedudukan dan Hak Anak Tiri 77 E. Kedudukan dan Hak Anak Luar Kawin 78
BAB 7 PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ADAT BERDASARKAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG 91 A. Perkembangan Janda dan Anak Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung 91 B. Kedudukan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Hukum Waris Adat 104
BAB 8 PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM WARIS ADAT BERDASARKAN SISTEM KEKERABATAN 117 A. Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat 117 1. Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal 120 2. Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal 129 3. Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral 132
BAB 9 HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM WARIS ADAT 137 A. Cara Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat 137 1. Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal 147 2. Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal 171 3. Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral 184 B. Perkembangan Norma/Kaidah Hukum Waris Adat Setelah Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung 191 1. Perkembangan Norma/Kaidah Hukum Waris Adat Setelah Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Sistem Kekerabatan Patrilineal 194 2. Perkembangan Norma/Kaidah Hukum Waris Adat Setelah Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Sistem Kekerabatan Matrilineal 201 3. Perkembangan Norma/Kaidah Hukum Waris Adat Setelah Adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Sistem Kekerabatan Parental atau Bilateral 207
BAB 10 NORMA HUKUM WARIS ADAT DAN NORMA HUKUM WARIS ADAT DALAM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG 211 A. Norma Hukum Waris Adat dalam Ketiga Sistem Kekerabatan 211 1. Norma Hukum Waris Adat dalam Sistem Patrilineal 211 2. Norma Hukum Waris Adat dalam Sistem Matrilineal 215 3. Norma Hukum Waris Adat dalam Sistem Parental/Bilateral 219 B. Norma Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Hukum Waris Adat 22o