 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu Buku ini memang menitikberatkan pada posisi pengacara syariah, khususnya di lingkungan peradilan agama. Mungkin karena pengacara syariah lebih banyak berkecimpung pada isu-isu peradilan agama. Tetapi sejatinya, advokat berlatar belakang sarjana syariah tidak terlarang berpraktik di peradilan umum.
Dalam memberikan bantuan hukum, sarjana syariah pun berkedudukan dan berkewajiban sama dengan advokat sarjana hukum lainnya. Pengacara syariah juga dibebani kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin yang membutuhkan. Itu pula semangat yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
UU Bantuan Hukum sudah berlaku sejak 2 November 2011. Buku karya Didi Kusnadi dicetak pertama pada Juni 2012. Jadi, ada setengah tahun selisih waktu. Sayang, buku ini tak memuat UU Bantuan Hukum, tetapi hanya menyinggung rancangannya (hal. 208).
Lepas dari kelemahan substansi dan clerical error, kehadiran buku terbitan CV Pustaka Setia ini telah menambah literatur dalam bidang bantuan hukum. Seperti disampaikan penulis dalam pengantar, buku ini disusun atas perminaan civitas akademika, yakni penyediaan buku sejenis yang sesuai kurikulum perguruan tinggi agama Islam, dan permintaan para praktisi hukum yang selama ini banyak berkecimpung di Pengadilan Agama.
Membaca buku ini bisa menambah pengetahuan kita.
|