Kusmara
Singkawang, Kalimantan Barat
|
Ulasan:
|
, 10/11/20133 dari 3 orang menilai cukup membantu
Buku ini sangat penting dimiliki oleh para praktisi TEKNIK SIPIL khususnya yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan Proyek pembangunan Jembatan Beton, karena buku ini mengupas secara detail hal-hal penting dalam proses pengerjaan Jembatan Beton yang dalam banyak kondisi tentu hal ini sangat menentukan kualitas dari pembangunan suatu jembatan yang sangat berperan penting untuk mendukung lancarnya arus transportasi di suatu wilayah tertentu. Dengan metode Pelaksaaan yang baik maka diharapkan dapat dihindari pengeluaran biaya yang tidak efisien sehingga bagi Kontraktor akan dapat mendatangkan efisiensi dalam anggarannya. Buku ini juga penting untuk dimiliki pleh para Mahasiswa Jurusan TEKNIK SIPIL dan para Dosen TEKNIK SIPIL untuk membekali mahasiswanya sebagai tambahan referensi tentang metode Pelaksanaan Jembatan Beton dan untuk kemajuan TEKNIK SIPIL di negara kita.
|
|
, 10/11/20131 dari 1 orang menilai cukup membantu
Buku Teori dan Teknik Membuat Surat Dakwaan penting untuk dimilki oleh praktisi hukum kita karena balum banyak buku sejenis yang diterbitkan secara lengkap seperti di dalam buku ini. Untuk sahnya suatu proses hukum tentunya harus ada Surat Dakwaan yang baik dan benar sehingga sesuai dengan aturan dan dapat difahami secara tepat oleh pihak yang berkepentingan baik terdakwa maupun Kuasa Hukum terdakwa sebelum dilakukannya proses pengadilan. Surat Dakwaan yang tidak sesuai dengan aturan akan menyebabkan BATAL nya produk hukum atau putusan hukum buat terdakwa dan harus dinyatakan salah prosedur dan bahkan dapat dinayatakan bebas karena tidak mampunya pihak terkait untuk merumuskan suatu dakwaan bagi terduga pelaku. Selain Praktisi Hukum, buku ini juga bermanfaat bagi pihak lainnya seperti mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Dosen Ilmu Hukum maupun masyarakat awam lainnya untuk mempelajari hal-hal penting yang terkait seluk beluk suatu Surat Dakwaan yang merupakan hal terpenting dari suatu proses hukum. Semoga buku ini memberikan sumbangsih pemikiran bagi para praktisi hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya menjadi lebih baik.
|
|