Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Erfani

Erfani

Kantor Pengadilan Agama Sekayu
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
Ulasan:
Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia
Rating: 4 dari 5 Bintang!
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
sebagai orang yang kenal dengan Penulis buku ini, saya merasa perlu untuk memberikan tinjauan tentang karyanya yang diterbitkan UII Press ini. M. Natsir Asnawi merupakan lulusan terbaik Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Pertama Mahkamah Agung RI tahun 2013 lalu. Sosok yang jenius dan cerdas ini berulangkali memberikan pencerahan-pencerahan yang dalam tentang hukum acara peradilan Agama, khususnya tentang pembuktian. Meski terdidik untuk menjadi praktisi hukum Islam di Peradilan Agama, namun keluasan pemikiran beliau tidak menghalangi terjangkaunya pemahaman di bidang pembuktian perdata secara umum. Buku ini adalah satu dari sekian karya yang sudah diterbitkan oleh Penerbit terkemuka di Indonsia, dan saya yakin akan banyak lagi karya-karya lain yang akan diterbitkan. uraian yang dalam dan mengalir, saling dukung satu tema dan tema yang lain, membuat pembaca buku ini mengerti dan memahami seluk beluk pendapat para pakar di bidang hukum Acara Pembuktian Perdata, sekaligus di saat yang sama, Penulisnya memberikan bonus pemikiran baru yang mungkin terlupakan oleh sebagai praktisi hukum. Pendapat-pendapat hukum yang sudah ada ditambah dengan ulasan mendalam dari penulisnya, menjadikan buku ini bak ramuan hukum pembuktian perdata yang manjur untuk diterapkan dalam proses persidangan. Semoga bermafaat.
Pembaharuan Hukum Perdata Islam: Pendekatan dan Penerapan
Rating: 4 dari 5 Bintang!
2 dari 2 orang menilai cukup membantu
Peresensi: Abdul Halim

Pada akhir tahun 2013 lalu, ketika berjalan-jalan santai di sebuah toko buku, mata saya tertuju pada subuah buku bersampul ungu dengan judul Pembaharuan Hukum Perdata Islam: Pendekatan dan Penerapan. Sepintas saya tidak tertarik terhadap judul buku ini yang kesannya seperti buku bahan ajar kuliah, atau buku-buku hukum yang serius lainnya, tapi sepintas saya melihat nama pengarangnya, yang sepertinya saya sering dengar, yang ternyata seorang hakim muda peradilan agama. Setelah saya baca bagian kata pengantarnya, pak Wahyu Widiana (Dirjen Badilag waktu itu), menyatakan diperlukan “kehati-hatian” dalam membaca buku ini dan Nadirsyah Hosen (Dosen senior Fakultas Hukum, University of Wollongong, Australia) menyebut buku ini sangat progresif dan “berani”. Sebuah pengantar yang cukup membuat saya penasaran.

Menelisik penerapan hukum islam di Indonesia, sepertinya tak jauh berbeda dengan Negara-negara muslim lainnya, hukum perdata islam cenderung lebih masif dijalankan ketimbang hukum pidananya. Ini dikarenakan hukum perdata yang terkait erat dengan masalah masing-masing individu sebagai subjek hukumnya, yang pada gilirannya lebih mudah diterapkan dalam sistem suatu Negara yang bahkan plural seperti di Indonesia. Namun karena sifat personalnya itu jugalah hukum perdata Islam menjadi cukup sulit untuk didekati secara kritis, karena ia berhubungan dengan kalam Tuhan yang posisinya sangat sakral bagi umat muslim. Al-Qur’an dan Hadis memberikan ketentuan ketentuan yang cukup lengkap dan terperinci mengenai aspek-aspek hukum perdata, lebih khusus lagi hukum keluarga yang mendominasi sebagian besar sengketa yang masuk ke pengadilan.
 
©2008-2025 - Belbuk.com
Jl. As'syafiiyah No. 60B, Cilangkap, Jakarta Timur 13870
Tlp. 021-22811835 (Senin s/d Jumat Pkl 09.00-18.00 WIB)