Luthfi Hamid
Bengkulu, Bengkulu
|
1 s.d. 7 (dari 7 ulasan)
 |
saya sudah baca buku ini dan saya dapati buku ini hanya mencantumkan apa itu hak konstitusional dalam konstitusi di Indonesia serta teori-teori ham. akan tetapi buku ini tidak menjabarkan makna yang terkandung di dalam setiap pasal yang berisikan hak konstitusional dalam konstitusi di Indonesia serta bagaimana penerapannya di indonesia. menurut saya buku ini termasuk yang sangat standar, terutama tidak sebanding dengan harganya yang mahal ..... saya benar-benar kecewa dengan substansi dari buku ini.
|
 |
Buku ini sebenarnya bagus oleh karena bab serta sub-bab dalam pembahasan buku ini memiliki tema-tema yang sangat menarik terkait penyelenggaraan pemilu serta sistem pemilu yang akan dibangun. akan tetapi memang saya menganggap buku ini masih standar oleh karena penulis hanya menjelaskan sepintas lalu. padahal bahasan yang dikaji sangat menarik. sehingga saya menganggap penulis tidak terlalu fokus membahas tema-tema di dalam buku ini dengan komprehensif sehingga membuat buku ini menjadi terlalu hambar.
|
 |
buku ini jelas bermanfaat sekali untuk memahami secara menyeluruh kandungan makna yang terdapat di dalam setiap Pasal-pasal UUD NRI tahun 1945, bahkan lebih dari pada itu ayat per-ayat dari pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945 dikritisi oleh Prof. jimly. hal ini tentu memudahkan bagi mahasiswa khususnya untuk lebih mudah memahami UUD NRI tahun 1945, terutama hal yang paling saya cermati dari buku ini adalah penafsiran yang dilakukan oleh Prof. jimly terkait Pasal 6A ayat (2) UUD NRI tahun 1945 yang dimaknai oleh prof. jimly sebagai hak konstitusional, dan ini berbeda sekali dengan pandangan dari 7 hakim konstitusi yang memutus permohonan nomor 53/puu-xv/2017. Buku ini sangat cocok untuk para mahasiswa FH yang tertarik dengan jurusan hukum tata negara.... pengawalan yang sangat baik untuk memahami UUD NRI tahun 1945.
|
 |
buku ini bagus sekali, karena dengan buku ini saya dapat merincikan bagaimana penguatan sistem pemerintahan presidensiil di indonesia terkait dengan diberlakukannya presidential threshold dalam UU PEMILU. artinya dengan buku ini saya dapat menjawab bahwa sebenarnya presidential threshold tidak relevan dan tidak beralasan menurut sistem pemerintahan presidensiil. Yang paling saya suka dalam buku ini adalah gagasan Pro. Jimly terkait restrukturisasi kelembagaan DPR, terutama gagasan Prof. jimly perihal sistem ambang batas fraksi, sistem constituent recall, dan sistem dua barisan.....
pantas dibaca oleh seluruh mahasiswa FH, akademisi/dosen, constitutional lawyers, dan bahkan oleh pembentuk UU.
|
 |
buku ini membuat saya lebih memahami desgin pemilu serentak serta model-model pemilu serentak diberbagai negara. pembahasan yang paling saya suka di dalam buku ini adalah ketika buku ini membahas format ideal pemilu serentak ke depan untuk negara Indonesia....
|
 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu buku ini termasuk buku yang secara keseluruhan sangat maksimal di dalam pemaparannya, dari BAB 1 sampai dengan Bab 10 benar-benar disuguhi dengan argumentasi yang padat dan berisi.
|
 |
saya sudah baca buku ini dan saya dapati buku ini benar-benar bermanfaat, terutama dengan buku ini saya dapat dengan lebih mudah menyelesaikan penulisan skripsi saya.... terima kasih sebelumnya kepada penulis buku ini. benar-benar bermanfaat.
|
|