Sinopsis
Hukum Perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen dan berbagai hokum positif lainnya didekati dengan banyak instrumen hukum. Salah satunya hukum pidana dengan pendekatan pada konsumen sebagai korban tindak pidana korporasi, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum. Melalui pendekatan ini terungkap pentingnya didorong lebih lanjut keberpihakan kepada konsumen. Data hasil penelitian empiris dan analisis penulis dalam buku ini dapat menjadi dasar bagi kajian-kajian tulisan lainnya. Fokus pada perlindungan konsumen ditegaskannya doktrin ultimum remedium menunjukan pentingnya kehati hatian penggunaan hukum pidana. Dengan kombinasi pendekatan viktimologi dan hukum positif tersebut khitah perlindungan konsumen akan tetap dipertahankan dengan dukungan segenap pemangku kepentingan, dalam hal ini pelaku usaha beserta segenap asosiasinya, konsumen, praktisi hukum, dosen, mahasiswa dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta masyarakat pemerhati lainnya.