Kehadiran PNS dalam sistem politik dan kepartaian dalam rangkaian politik praktis telah mewarnai demokrasi di Indonesia. Pada masa Orde Lama, PNS banyak menjadi anggota dan/atau pengurus di berbagai partai politik. Jatuh bangunnya kabinet selalu membawa dampak kepada birokrasi pemerintahan dan PNS. Birokasi menjadi labil, karier PNS serba tidak jelas. Berbanding terbalik di masa Orde Baru dengan tiga partai politik termasuk Golongan Karya (Golkar). Pada masa ini, praktis hampir semua PNS menjadi anggota Golkar. Birokrasi relatif solid, kuat. Birokrasi menjadi salah satu komponen penting untuk mempertahankan dan memperkuat kekuasaan. Setiap Pemilu dimenangkan secara mutlak oleh Golkar. Pelaksanaan pemilu dianggap formalitas karena sudah dapat dipastikan pemenangnya. Setelah reformasi, birokrasi dan PNS bebas dari hiruk pikuk politik praktis dalam setiap pemilu. PNS dilarang menjadi anggota parpol dan dilarang ambil bagian dalam setiap perhelatan politik praktis.
Ragam model pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan di Indonesia. Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada langsung) baik untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, sangat dirasakan dampak negatifnya bagi PNS khususnya pejabat pemerintahan daerah dan sering menjadi pusaran masalah. Dalam pilkada langsung, PNS dan para pejabatnya sepertinya tidak akan pernah netral secara utuh dan bulat. Apalagi yang menjadi kandidat kepala daerah adalah petahana, dinasti atau yang didukung petahana, atau kandidat baru. Dampak besar dari sistem pilkada langsung yang berbiaya besar antara lain maraknya mutasi pejabat, jual beli atau suap menyuap untuk mempertahankan atau memperoleh jabatan.
Dua substansi penting dalam buku ini yaitu keanggotaan PNS dalam parpol dan sistem pilkada yang pernah diterapkan di Indonesia bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan membaca buku ini, kedua hal tersebut akan terang benderang dapat dipahami pembaca. Referensi utama yang kuat dalam tulisan ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk formulasi politik hukum negara dan/atau pemerintah dan literatur lainnya yang bersesuian.
Kepala Badan Kepegawaian Negara vii
Kepala Lembaga Administrasi Negara ix
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara xi
KATA PENGANTAR xiii
DAFTAR ISI xvii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Umum 1
Politik Hukum 9
Netralitas dan Birokrasi 17
BAB 2 HAK BERSERIKAT, PARTAI POLITIK, DAN NETRALITAS BIROKRASI 21
Hak Berserikat 21
Partai Politik 26
Netralitas Birokrasi 31
Sistem Manajemen Kepegawaian PNS 36
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian 36
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 38
Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 40
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 42
Pengangkatan Pejabat karier oleh Pejabat Politik 45
BAB 3 KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU 53
Masa Orde Lama 53
Masa Orde Baru 66
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-pejabat Negeri dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia 66
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya 70
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya 73
BAB 4 KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK SETELAH REFORMASI 89
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 90
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 97
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik 102
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 109
Dukungan Kebijakan Netralitas dan Disiplin 114
BAB 5 RAGAM MODEL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA 121
Umum 121
Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia 124
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 124
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 129
Pemilihan Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah 133
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 138
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah 143
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 148
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 153
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 161
Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Beserta Perubahannya 168
BAB 6 RAGAM MASALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG 179
Umum 179
Ragam Masalah Pilkada Langsung 182
Berbiaya Mahal 183
Tingginya Potensi Korupsi 190
Birokrasi Tidak Akan Pernah Netral 194
Pelanggaran Netralitas 200
Mutasi dan jual-beli Jabatan 206
Konflik Sosial 217
DAFTAR PUSTAKA 223