Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan segala bentuknya telah hadir seiring dengan sejarah bangsa. Dinamika ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum yang lebih tegas dan komprehensif. UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ada sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Ormas yang terbaru (UU No. 17 Tahun 2013) telah disepakati dan disahkan menjadi UU oleh DPR RI guna mengatur keberadaan ratusan ribu ormas yang terdapat dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat sebanyak 139.957 ormas dengan perincian: 65.577 tercatat di Kementerian Dalam Negeri, 25.406 di Kementerian Sosial, 48.866 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan 108 ormas asing di Kementerian Luar Negeri.
UU No. 17 Tahun 2013 selanjutnya akan didukung oleh peraturan pemerintah yang mengatur berbagai hal seperti: tata cara pendirian dan pendaftaran ormas, kepengurusan, keanggotaan, pendanaan, pengawasan, pemberlakuan sanksi, penyelesaian sengketa organisasi, pendirian ormas oleh warga negara asing, pencabutan status badan hukum serta pembubaran ormas, dan lain sebagainya.