Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah.
Dengan semakin mendesaknya peran dan manfaat tanah terhadap kehidupan makluk hidup, maka dalam pemanfaatannya harus diatur dengan ketentuan hukum agar pemanfaatan tanah bisa optimal dan dapat memberikan kesejahteraan semua makhluk hidup, khususnya manusia. Dalam kepemilikan semua kebendaan khususnya tanah, harus dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, agar ada kepastian hukum. Apabila kepemilikan tanah tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah, maka kepemilikannya tidak akan dijamin oleh ketentuan hukum.