Sinopsis
Buku ini menggunakan pendekatan 5 in 1 (five in one) karena tidak hanya menjelaskan: ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa dihadapi masyarakat; ke dua, ketentuan normatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka teori dan praktik problem hukum, tetapi juga mengemukakan: ke empat, abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditujukan untuk membuka akses "hukum untuk semua"; sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan danjatau pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hid up di hadapan hukum dan proses penegakan hukum.
(DR.Bambang Wid jojanto--Wakil Ketua KPK).
Buku ini dapat menjadi senjata atau paling tidak, memberi pemahaman dasar bagi anda untuk menghadapi penguasa lalim dan sewenang-wenang atau menghadapi orang kuat yang karena uang dan hartanya sangat berkuasa. Konstitusi dan hukum Indonesia, telah memberi banyak keuntungan bagi rakyat, tetapi terlalu banyak rakyat yang tidak paham hukum, tidak memiliki akses atas pengadilan apalagi terhadap kekuasaan. Semoga buku ini, menjadi pelita kecil yang memberi cahaya untuk mendapatkan keadilan.
(DR. Hamdan Zoelva, S.H.,M.H.,-- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
Buku ini akan memberi rujukan yang sangat berharga kepada pengacara bantuan hukum dan masyarakat awam yang ingin memahami masalah masalah hukum yang mereka hadapi, atau yang dihadapi keluarga dan kerabat mereka. Namun sesungguhnya, dampak dari buku ini akan lebih luas. Buku ini juga akan membantu para hakim, jaksa, polisi, pejabat pengadilan, mahasiswa hukum, akademisi dan para profesional di bidang lain yang hendak memahami persoalan-persoalan hukum tertentu. (Patrick Burgess--Penasihat Senior ten tang Bantuan Hukum, AlP).
Panduan ini menyajikan secara komprehensif bidang-bidang hukum yang berkaitan dengan kegiatan dan interaksi sosial sehari-hari di tengah pergaulan masyarakat, sehingga sangat tepat sasaran dan aplikatif dalam menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat. Uraian tentang hak-hak warga negara di hadapan hukum serta mekanisme untuk mempertahankan hak tersebut dijelaskan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah untuk dipahami, namun tetap mempertahankan mutu dan kualitas pembahasan.
(Basrief Arief--Jaksa Agung Republik Indonesia)