Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan: Penjaga Stabilitas Sistem Keuangan Negara

Berat 0.31
Tahun 2021
Halaman 164
ISBN 978-623-372-1
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp77.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini membahas terkait bagaimana fungsi Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pencegahan tidak terjadinya likuidasi perbankan. Menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan BI dalam bidang makroprudensial di bidang perbankan dan kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan di bidang mikroprudensial perbankan serta mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusional dalam persoalan-persoalan dan dalam implikasi norma konkret dan memiliki kepastian hukum.



Hasil kajian ini menunjukkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI dalam Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen yang dibentuk dengan undang-undang. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang OJK dalam Pasal 34, fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh BI dipindahalihkan pada lembaga yang independen, yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya pengalihan tersebut fokus BI sebagai penjaga stabilitas moneter dan OJK sebagai penjaga stabilitas keuangan. OJK memiliki kewenangan dalam peranannya mendukung BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui tindak pencegahan terjadinya likuidasi perbankan. Karenanya, diperlukan adanya dasar hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK).
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)