Sinopsis
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 merupakan Undang-Undang Otonomi Daerah pertama yang bernuansa demokratis pada awal Era Reformasi di Republik ini. Tentang pengertian otonomi daerah, dapat kita baca dalam Pasal 1 butir h undang-undang tersebut:
“Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan undang-undang.”
Sesuai dengan rumusan di atas, otonomi adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Atas dasar Pasal 7 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 itu, kewenangan yang diberikan kepada Daerah (Otonom) mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang tercantum dalam Ayat 2.
Dengan memperhatikan rumusan dalam Pasal 7 Ayat (1) tersebut, kewenangan luas yang diberikan kepada Daerah Otonom hampir mendekati kewenangan kekuasaan antara negara-negara bagian dengan pemerintah pusat dalam negara serikat (federal).
Bandingkan hal ini dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang bernuansa otoritarian yang dibuat pada masa pemerintahan Orde Baru. Ternyata dalam praktiknya, campur tangan Pemerintah Orde Baru dalam melaksanakan UU No. 5 Tahun 1974 tersebut sangat besar. Nuansa otoritarian ini ditambah lagi dengan tidak adanya pengaturan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.