Sinopsis
Buku ini disusun secara objektif dan sistematis sehingga mudah untuk dibaca dan dipelajari oleh masyarakat luas pada umumnya. Selain itu, buku ini juga membahas dalam perspektif legal drafting terkait aturan payung dalam konsep Omnibus Law. Secara praktis, buku ini membahas langkah-langkah penataan kewenangan pusat dan daerah maupun penataan kewenangan antar instansi yang selama ini tumpang-tindih. Demikian juga buku ini memberi pembahasan
tentang metode drafting Omnibus Law, yakni tidak sekadar mengurangi jumlah peraturan tetapi fungsi utama konsep ini adalah mengurangi konflik antarperaturan perundangan sehingga tercipta kepastian hukum. Demikian buku ini juga membahas sinkronisasi peraturan perundangan menggunakan aturan payung akan dipandang lebih cepat, efektif, dan dapat menimbulkan dampak yang signifikan, sinkronisasi kewenangan melalui pembuatan aturan payung sebagaimana saat ini dikenal dengan konsep Omnibus Law. Buku ini memberi pemahaman bahwa Omnibus Law adalah produk hukum yang merevisi beberapa aturan hukum sekaligus melalui aturan payung, disebut sebagai aturan payung karena Omnibus Law secara hierarki perundangan akan lebih tinggi dibanding aturan yang disederhanakan.