Oemar Moechthar, S.H., M.Kn. Penulis merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pada program S-1, mengajar mata kuliah Hukum Waris (Adat, Islam dan Burgerlijk Wetboek), Hukum Agraria, Hukum Jaminan, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia dan bahasa Indonesia. Adapun pada program S-2 mengajar matakuliah Praktik Hukum Waris, Politik Hukum Pertanahan, Teknik Pembuatan Akta dan Hukum Pertanahan.