Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary

Berat 0.91
Tahun 2020
Halaman 466
ISBN 9786232313750
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp164.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Dewasa ini transaksi elektronik seakan telah menjadi kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif legalitasnya, perlu dicermati bahwa setidaknya terdapat dua masalah penting dalam suatu transaksi elektronik, yakni: (1) memastikan identitas para pihak; dan (2) memastikan keamanan dan autentisitas pesan yang dikomunikasikan. Secara teknis, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (e-signature) yang didukung oleh Sertifikat Elektronik (e-certificate).

Demi efektivitas hukumnya, penyelenggaraan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik tersebut perlu didukung oleh peranan notaris. Secara konvensional, notaris telah memiliki peran dan kewenangan sebagai pihak ketiga tepercaya dalam suatu transaksi (Trusted Third Party). Demikian pula halnya dalam konteks transaksi elektronik medium cyberspace. Dalam perkembangannya mengemukalah pembicaraan tentang Cybernotary dan Electronic Notary yang menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi notaris di Indonesia.

Buku ini mengkaji pemberdayaan fungsi notaris dalam sistem penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (certification service provider) dan mencari solusi terhadap berbagai hambatan yang dihadapi. Mengingat cybernotary telah diterapkan oleh banyak negara, baik yang mewarisi Common Law maupun Civil Law, dilakukan studi komparasi untuk mencermati praktik tersebut.

Berdasarkan hasil riset, ternyata notaris dapat berperan penting dalam mencegah penipuan (Fraud) pada transaksi elektronik, khususnya dengan dukungan jasa dalam memverifikasi identitas pengguna tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik. Sebagai langkah pertama di Indonesia, setidaknya notaris dapat diberdayakan sebagai pendukung jasa penyelenggaraan sertifikasi elektronik atau bahkan sebagai subpenyelenggaraan jasa sertifikasi elektronik itu sendiri (Subcertification Authority). Lebih jauh dari itu, bahkan terbuka kesempatan bagi notaris untuk menyelenggarakan jasanya secara elektronik, termasuk salah satunya adalah kemungkinan untuk melakukan pembuatan akta autentik secara elektronik.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)