Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Norma Hukum yang Tidak Adil: Suatu Tanggapan Kritis Terhadap Diskursus Antara John Finnis dan Robert Alexy

Berat 0.41
Tahun 2023
Halaman 330
ISBN 978-979-491-200-3
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp180.000
Tersedia:
Dikirim hari ini bila pembayaran diterima SEBELUM pukul 16.00 WIB. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia (Perspektif Hukum Laut Internasional)
Cornelis Djelfie Massie
Rp82.000
Dimensi Koruptif Kebijakan (Pejabat) Publik
Asep N. Mulyana
Rp99.000
Konversi Hak Atas Tanah Barat
B.F. Sihombing
Rp50.000
Kaidah-Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
H. Busra
Rp100.000
Lainnya+   

Sinopsis

Berdasarkan diskursus antara John Finnis dan Robert Alexy, dalam kondisi apa suatu norma hukum yang tidak adil patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan? Ini adalah permasalahan utama yang penulis kaji dengan tesis bahwa norma hukum yang tidak adil, yang melanggar hak asasi manusia secara ekstrem, patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, sesuai kewenangannya. Pengesampingan, pembatalan, dan pembatalan demi hukum norma hukum tersebut perlu mempertimbangkan keadilan (ekuitas), sejauh diperlukan, atas dasar prinsip fiksi hukum, atau sebagai bagian dari prinsip fiksi hukum, atau yang diwujudkan dengan prinsip fiksi hukum. Untuk mempertanggungjawabkan secara rasional tesis tersebut, penulis menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan analitikal kualitatif yang berfokus pada dua filosof hukum, yaitu John Finnis sebagai filosof primer dilawankan dengan pemikiran Robert Alexy sebagai filosof sekunder. Diskursus kedua filosof tentang ketidakadilan hukum juga diperkaya dengan pemikiran Thomas Aquinas dan Gustav Radbruch. Finnis menekankan bahwa menyangkut kepatuhan atau ketidakpatuhan terhadap norma hukum yang tidak adil, masih perlu dibedakan antara kewajiban hukum dalam arti legal dan dalam arti moral. Kewajiban hukum dalam arti legal bersifat tetap atau tidak berubah (invariance) karena mengacu pada kerangka pemikiran yang diterima apa adanya tanpa protes oleh setiap subjek hukum. Sedangkan kewajiban hukum dalam arti moral dapat berubah karena subjek hukum dapat menggunakan kemasukakalan praktisnya sebagai sarana untuk menilai suatu norma hukum. Di sisi lain, Alexy menyatakan ketidakadilan ekstrem adalah bukan hukum. Penelitian menemukan suatu sintesis dalam diskursus Finnis dan Alexy, yaitu perwujudan prinsip fiksi hukum yang dekat dengan pemikiran Aquinas. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Aquinas pada abad ke-13 ternyata selaras dengan pemikiran Alexy (dan Radbruch) pada abad ke-20 dan 21 meski dari dua sudut pandang dan penekanan yang berbeda.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)