Sinopsis
Kita sedang berada pada era perang dagang (trade war), di mana komoditas-komoditas krusial dunia diperebutkan oleh negara berkembang dan negara maju. Tak kalah mengejutkan, perang dagang yang terjadi antara Indonesia vs Uni Eropa (UE) patut diapresiasi sebagai keberanian Indonesia membela kepentingan nasional di kancah perdagangan internasional.
Pada 22 November 2019, UE mengajukan konsultasi (gugatan) ke Dispute Settlement Body WTO atas kebijakan Indonesia terkait pelarangan ekspor bahan mentah nikel (DS 592). Pada tahun yang sama, tepatnya 9 Desember 2019, Indonesia membalas dengan menggugat UE atas kebijakan terkait RED II dan Delegated Act, atau sederhananya, Indonesia menentang kebijakan Uni Eropa yang melarang sawit (CPO) Indonesia masuk ke Benua Biru.
Buku ini mengupas kasus pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia dalam dimensi hukum perdagangan internasional serta implikasi politik dan ekonomi. Bagaimana sebenarnya negara-negara anggota WTO terikat dengan WTO Rules, tetapi masih mengabaikan, dan bahkan sering dengan sengaja memberikan pembatasan atau pelarangan ekspor/impor demi kepentingan nasionalnya.
Nikel Indonesia: Kunci Perdagangan Internasional juga memberikan gambaran bagaimana nikel memiliki nilai penting dalam perdagangan global karena merupakan logam yang elastis, kuat, tahan korosi, sangat mudah dibentuk, memiliki titik lebur yang sangat tinggi, dan mudah dipadukan dengan logam lainnya. Selain itu, sifat magnetik dan kimianya bermanfaat bagi baterai kendaraan listrik. Nikel sangat menjanjikan bagi masa depan dunia yang eco-friendly dan rendah emisi.