Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum
Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi

Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi

Berat 0.45
Tahun 2008
Halaman 378
Penerbit Alumni
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp80.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
2

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perihal Undang-Undang
Jimly Asshiddiqie
Rp106.000
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi
Jimly Asshiddiqie
Rp118.000
Mahkamah Konstitusi: Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Soimin, Mashuriyanto
Rp55.000
Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam
Maulana Abul A'la Maududi
Rp40.000
Lainnya+   

Sinopsis

Konsep negara hukum bertujuan untuk menghindarkan negara atau pemerintah bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, konsep negara hukum bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara atau pemerintah. Kekuasaan pemerintah yang terbatas atau yang dibatasi merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang berkedaulatan rakyat (pemerintahan demokratis). Konsep rechtsstaat dalam perkembangannya sering dikaitkan dengan konsep demokrasi, sehingga kedua istilah tersebut menyatu menjadi democratische rechtsstaat atau Negara Hukum yang demokratis. Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan negara-negara modern dianggap sebagai fenomena baru dalam mengisi sistem ketatanegaraan yang sudah ada dan mapan. Bagi negara-negara yang mengalami perubahan dan otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen karena ingin mengubah atau memperbaiki sistem kehidupan ketatanegaraan lebih ideal dan sempurna, khususnya dalam penyelenggaraan pengujian konstitusional (constitutional review) terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Indonesia dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia. Upaya pembentukan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah salah satu wujud nyata perubahan sistem ketatanegaraan, sehingga tercipta keseimbangan dan kontrol yang ketat di antara lembaga-lembaga negara. Meski demikian, hakikat pembentukan Mahkamah Konstitusi selain lebih mempertegas prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang telah dijamin konstitusi, juga sebagai sarana penyelesaian sengketa ketatanegaraan yang memerlukan lembaga atau badan yang berwewenang menyelesaikannya, karena sebelumnya tidak ada dalam UUD 1945.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

UserUser, 16/05/2018
Rating: 4 dari 5 Bintang!
saya sudah baca buku ini dan saya dapati buku ini benar-benar bermanfaat, terutama dengan buku ini saya dapat dengan lebih mudah menyelesaikan penulisan skripsi saya.... terima kasih sebelumnya kepada penulis buku ini. benar-benar bermanfaat.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
<b>Firman Nugraha</b>Firman Nugraha
Rating: 5 dari 5 Bintang!
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)