
Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak me- nangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, re-strukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet); dan lain-lain.
Sebagai kurator, Dr. Munir Fuady sudah banyak menangani kepailitan per-usahaan besar sampai dengan pemberesan dan pembagian harta pailit. Di samping itu, sebagai advokat kepailitan, Dr. Munir Fuady banyak pula me-wakili klien di pengadilan, baik sebagai pemohon pailit/PKPU, termohon pailit, atau sebagai kreditur dalam rapat-rapat kreditur.
Dr. Munir Fuady telah mengenyam berbagai pendidikan, baik gelar maupun nongelar, dalam dan luar negeri di berbagai strata, terakhir lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung, dengan predikat Cum Laude. Sebelumnya, Dr. Munir Fuady pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (S-1), Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (Program Sertifikat), Universitas Indonesia (Magister Hukum dan kandidat Doktor Hukum), University of Arizona (Short Course), University of California (Short Course) dan SMU, Dallas, Texas, USA (Master of Laws).
Di antara penghargaan dan beasiswa yang telah diterimanya, antara lain, Fulbright Certificate (1989) atas peningkatan mutual understanding between the people of United States of America and the people of Indonesia, ter-masuk Dua Puluh Lima Top Profesional Indonesia 2002, serta merupakan pe-nerima beasiswa Supersemar, The Ford Foundation, Fulbright, dan TMPD. Pada tahun 2003, beliau dinobatkan sebagai The Best Senior Lawyer of the Year oleh majalah Legal Review.
Di bidang pengkajian hukum, Dr. Munir Fuady merupakan Anggota Tim Sin-kronisasi Hukum tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif dari Departemen Hukum dan HAM (2002); Anggota Tim Evaluasi Hukum tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dari Departemen Hukum dan HAM (2004; menjadi Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Kontrak Nasional dari Departemen Hukum dan HAM (2005); menjadi pembahas untuk Rancangan Perubahan UUPT dari Departemen Hukum dan HAM (2006); menjadi Dewan Pakar dari Ikatan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar Pusat (sejak 2008); menjadi mentor nasional untuk Aceh Research Training Institute (2009); menjadi narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia (2010); Pembahas pada Rancangan RUU tentang Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dari Departemen Hukum dan HAM (2010); menjadi narasumber pada RUU Usaha Pembiayaan dari Departemen Keuangan (2010); menjadi nara- sumber dari Ombudsman Republik Indonesia (2010); merupakan Anggota Tim Perancang Undang-Undang tentang Hukum Perjanjian dari Departemen Hukum dan HAM (sejak 2012), dan menjadi Tim Ahli Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (sejak 2013).
Di bidang organisasi advokat, Dr. Munir Fuady sudah banyak memegang jabatan, antara lain, Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Selatan (sampai 2012), Ketua Umum Forum Profesi Hukum Madani (FPHM), salah satu ketua di Dewan Kehormatan AAI Pusat, Ketua AAI Jakarta (1998─2003), anggota Forum Peduli Advokat Indonesia, Anggota Inter- national Bar Association, dan lain-lain.
Dewasa ini, Dr. Munir Fuady merupakan Partner Senior pada Law Offices Munir Fuady & Partner