Sinopsis
Kejahatan korupsi, pencucian uang (money laundering), dan perdagangan manusia/orang (trafficking) makin marak terjadi di masyarakat kita. Kecanggihan teknologi dan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini memang tidak bisa dipisahkan.
Artinya, kejahatan ini tidak berdiri sendiri, memerlukan pelaku lain dan bahkan sebuah jaringan besar (networking). Sebagai contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus korupsi yang terungkap merupakan korupsi terorganisir, bukan korupsi tunggal.
Umumnya melibatkan banyak pihak dan memiliki pola tersendiri. Demikian pula halnya dengan kasus pencucian uang (money laundering) dan perdagangan manusia/orang (trafficking) yang tak hanya bersifat lokal, tetapi juga berlangsung internasional (lintas negara).
Buku ini membahas tiga kejahatan tadi dalam hubungannya dengan aturan hukum di Indonesia, KUHP, dan konvensi internasional. Mulai dari sejarah, modus-modus yang digunakan, pencegahan dan pemberantasan hingga sanksi pidana yang dikenakan.