Sinopsis
Buku ini menguraikan: penelitian dan ilmu pengetahuan serta hubungan keduanya; metode penelitian hukum; bahan hukum dalam penelitian akademik dan praktisi; kerangka dasar, teoretis, konseptual, dan metode penelitian; unsur-unsur pokok dalam penelitian dan sistematika memorandum hukum; fungsi penelitian hukum dalam proses penyusunan perundang-undangan; metode penemuan dan penciptaan hukum; penulisan hukum; hubungan bahasa dan hukum; topik, tema, kerangka karangan, bentuk lahiriah, dan teknik penulisan.