Tweet |
|
Harga: Rp60.000
|
Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang terencana untuk mengungkapkan kebenaran hukum yang dilakukan dengan cara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metode-metode tertentu harus diungkapkan secara berturut dan sebagai kesatuan dari suatu sistem. Dengan demikian juga harus ada konsistensi, yaitu tidak adanya hal-hal yang saling bertentangan secara prisipil.
Penelitian hukum merupakan suatu penelitianyang mempunyai obyek huku yang dapat berwujud hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum adat, dan huku Islam. Selain yang telah disebutkan di atas, yang juga dapat menjadi obyek penelitian hukum adalah berupa subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, maupun hubungan hukum.
Subyek hukum, diartikan sebagai pihak-pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak adalah kewenangan/ peranan yang boleh tidak dilaksanakan, sedangkan kewajiban merupakan peranan/ tugas yang harus dilaksanakan kepada setiap orang. Peristiwa hukum suatu kejadian, peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum. Hbunganhukum adalah setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualifikasi oleh hukum sebagai hubungan hukum, sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang melakaukannya.
Di dalam melakukan penelitian hukum, seorang peneliti selogannya selalu mengkaitkannya dengan arti-arti yang mungkin dapat diberikan pada hukum. Arti-arti tersebut merupakan pemahaman-pemehaman yang diberikan oleh masyarakat, terhadap gejala yang dinamakan hukum, yang kemudian dijadikan suatu pegangan.
Buku ini selain mengetengahkan mengenai metode-metode yang dapat dipakai dalam meneliti hal-hal yang berhubungan dengan obyek maupun subyek hukum, juga menelaah dengan rinvci tahapan dan cara-cara menulis skripsi, tesis, serta disertasi.
Ayu Putriyanti, 25 September, 2018 |
Muhammad Ridwan Siregar, 17 September, 2017 |
H. Man Suparman Sastrawidjaja | Moh. Askin | Supriadi | Sri Warjiyati | Achmad Ali |