Sinopsis
Buku ini mengankat isu sentral tentang sengketa perbatasan antar daerah dalam kaitannya dengan pemekaran daerah di Indonesia. Sengketa perbatasan antar daerah yang terjadi, ternyata bukan murini persoalan perbatasan karena ada faktor lain yang berdampingan. Penulis dalam buku ini mengkonstruksikan penyelesaian sengketa batas daerah melalui Mahkamah Konstitusi yakni penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Karena ketidakjelasan batas daerah berimplikasi terhadap pelaksnaan kewenangan dari masing-masing daerah otonom yang berdampingan. Dalam khasanah hukum administrasi negara, aspek batas daerah memiliki arti penting dalam tata kelola pemerintahaan, karena batas daerah, merupakan garis demarkasi yang memisahkan antara satu daerah otonom dengan daerah otonom lainnya. Oleh karenanya, ketidakjelasan batas daerah, yang menyebabkan terjadinya sengketa batas daerah akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahaan dalam rangka pelayanan publik (public service).