Sinopsis
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Diwariskan dari Pemerintah Kolonial Belanda, dirasakan sudah tidak Relevan lagi Khususnya Dikaitkan dengan Negara yang Telah Merdeka. Teori-teori Pidana Kontemporer Telah Berkembang Pesat dan tidak Sesuai dengan KUHP.