Tweet |
|
Beberapa kasus besar berakhir di tingkat penyidikan karena kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan. Kalau sidang pengadilan berhasil membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, metode penghitungan kerugiannya berbeda untuk kasus serupa.
Buku ini menyajikan penghitungan kerugian keuangan negara secara sistematis. Menggunakan pendekatan akuntansi forensik dan audit investigatif yang memanfaatkan konsep dan doktrin hukum, ekonomi, dan akuntansi, penghitungan ini dimulai dengan memetakan sumber-sumber kerugian keuangan negara.
Penulis memperkenalkan R.E.A.L. Tree, diagram yang merupakan peta kerugian keuangan negara dengan menggunakan unsur-unsur laporan keuangan, yaitu R (Receipt atau Revenue) dan E (Expense) dalam laporan realisasi APBN atau laporan arus kas serta A (Asset) dan L (Liability) dalam neraca pemerintah (pusat dan daerah) atau BUMN. R.E.A.L. Tree tidak mengabaikan sumber-sumber kerugian keuangan negara di luar laporan keuangan utama, seperti kewajiban bersyarat dan off-balance sheet lainnya.
Setiap sumber kerugian keuangan negara dalam R.E.A.L. Tree dianalisis dan dipadankan dengan konsep kerugian ekonomi yang tepat. Hasilnya adalah pola penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain membahas penghitungan kerugian keuangan negara, buku ini juga meninjau praktik penggunaan Ahli (menurut KUHAP dan Undang-Undang tentang Badan Peme-riksa Keuangan), argumen mengenai independen atau tidaknya seorang Ahli, dan Keterangan Ahli di persidangan Tipikor.
Buku ini diakhiri dengan tiga anneks. Anneks pertama memberi gambaran mengenai kerugian negara dengan pendekatan APBN maupun dampak ekonomi secara makro; anneks ini merupakan ringkasan dari karya pemenang hadiah Nobel dalam ilmu ekonomi (Joseph Stiglitz) dan lulusan Harvard Business School (Linda J. Bilmes), The Three Trillion Dollar War. Anneks kedua merupakan ringkasan dari buku William G. Mulligan mengenai Expert Witnesses: Direct and Cross-Examination dan kriteria Daubert dan Frye untuk mengukur kepakaran seorang Ahli di pengadilan Amerika Serikat. Anneks ketiga menyajikan kasus penjualan VLCC Pertamina, baik dalam pengadilan persaingan usaha tidak sehat yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung maupun potongan berita ke arah penerbitan SP3 atau penghentian penyidikan kasus tindak pidana korupsinya oleh Kejaksaan Agung.
Buku ini merupakan referensi untuk para akuntan forensik dan penegak hukum. Mengutip pandangan Prof. M. Trapman, mereka semua mempunyai fungsi yang sama walaupun posisi mereka berbeda.
, 30 April, 2011 |
2 dari 3 orang menilai cukup membantu |
Amy Y.S. Rahayu | Adrian Sutedi | Inu Kencana Syafiie | Nanang Nugraha | Muhadam Labolo |