Sinopsis
Buku ini mempunyai gagasan cemerlang seputar perlunya hukum progresif Indonesia. Perlunya hukum progresif dikarenakan selama ini, ilmu hukum di Indonesia sangat renda kontribusinya dalam turut mencerahkan bangsa untuk keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum. Ini karena ilmu hukum Indonesia merupakan ilmu hukum normatif-dogmatik yang berbasis pada Negara dan pikiran abad 19 yang tentunya tidak akan berhasil mencerahkan masyarakat abad ke 20 dengan sekalian perubahan dan perkembangannya. Karena itu, perlu diadakan perubahan ilmu hukum khas Indonesia yang lebih progresif.
Namun, ilmu hukum progresif tidak hanya dikaitkan pada keadaan sesaat tersebut. Ilmu hukum progresif melampaui pikiran sesaat dan karena itu, juga memiliki nilai ilmiah tersendiri. Artinya ia bisa diproyeksikan dan dibicarakan dalam konteks keilmuan secara universal. Karena itu, ilmu hokum progresif dihadapkan kepada dua medan (front) yaitu Indonesia dan dunia.
Ilmu hukum progresif yang peduli terhadap perburuan kebenaran juga menghendaki agar ilmu hukum itu sejauh mungkin mampu menampilkan gambar hokum yang utuh. Misalnya gambar yang utuh mengenai hokum tidak hanya berupa keteraturan, melainkan juga ketidak aturan (disorder). Begitu juga perlu adanya keterbukaan terhadap realitas chaotik yang ada pada hukum, karena memang keadaan seperti itu bisa ditemukan dalam hukum.
Dalam buku ini juga diungkap bahwa ilmu hukum progresif mempunyai karakter sebagai ilmu hukum yang visioner yang berkaitan dengan asas besar dalam ilmu hukum progresif yakni bahwa “hokum adalah untuk manusia”. Lebih jauh, buku ini juga mengungkap bahwa ilmu hokum progresif yang visioner dan membebaskan akan berpihak pada pengunaan SQ dalam menjalankan hokum. Karena itu, ilmu hukum progresif dalam aplikasinya tidak seperti ilmu hokum normatif-dogmatik yang hanya menggunakan IQ, akan tetapi juga menggunakan IQ, EQ, dan SQ sekaligus sesuai dengan urgensi masalah. Selamat membaca !