Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Pertanian & Lingkungan Hidup    Lingkungan Hidup

Mengenal dan Mengelola Padang Lamun

Berat 0.39
Tahun 2018
Halaman 206
ISBN 979062560X
Penerbit Indeks
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp70.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

 Padang lamun (seagrass bads) adalah satu dari tiga ekosistem penting di daerah pesisir dan pulau-pulau. Di Indonesia, terdapat tiga ekosistem pesisir yang khas dan saling terkait. Pertama ekosistem mangrove yang dimulai dari darat ke laut, kemudian disambung ekosistem padang lamun, setelah itu ekosistem terumbu karang.

Ekosistem padang lamun – bersama ekosistem mangrove dan terumbu karang – merupakan penyangga (buffer) bagi kehidupan laut dan darat, karena berada di daerah peralihan laut dan darat.

Sebagai ekosistem pesisir, keberadaan padang lamun sangat penting, namun padang lamun juga menjadi salah satu ekosistem yang terus diganggu sehingga mengalami kerusakan.  Penulisan buku ini adalah upaya penyebaran informasi mengenai potensi dan fungsi ekosistem padang lamun, serta pentingnya pencegahan kerusakan dan rehabilitasinya.

Isi buku ini: (1) Lamun: Padang Rumput di Lautan: (2) Mengenal Ekosistem Padang Lamun; (3) Manusia dan Padang Lamun; (4) Biota Penting Ekosistem Padang Lamun; (5) Fungsi Ekologi Ekosistem Padang Lamun; (6) Kerusakan Ekosistem Padang Lamun; (7) Mencegah Kerusakan Ekosistem Padang Lamun; (8) Rehabilitasi Ekosistem Padang Lamun; (9) Mencintai Ekosistem Padang Lamun.

Pengguna buku ini: (1) mahasiswa fakultas perikanan dan ilmu kelautan; (2) mahasiswa fakultas pertanian; (3) mahasiswa fakultas peternakan; (4) mahasiswa fakultas kedokteran hewan; (5) mahasiswa fakultas biologi; (6) mahasiswa fakultas ilmu lingkungan; (7) mahasiswa ilmu kemaritiman; (8) pelajar SMA dan SMK; (9) pengambil kebijakan yang terkait dengan perikanan, kelautan, dan kemaritiman di tingkat pusat dan daerah; (10) pemangku kepentingan yang terkait dengan perikanan, kelautan, dan kemaritiman.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)