Sinopsis
Pemilihan kepala daerah sebagai kontestasi demokrasi di tingkat regional merupakan momentum bagi rakyat menentukan pemimpin pemerintahan untuk masa depan daerahnya. Untuk itu, merupakan suatu keniscayaan dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan ini selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dab peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan terjadi berbagai permasalahan dan pelanggaran dalam proses pemilihan sehingga hal ini memicu para justice seeker menggugat hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkembanganya, penyelesaian sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi dipenuhi dengan warna dan sarat akan dinamika serta berbagai terobosan hukum baru. Hal ini dilakukan Mahkamah semata-mata untuk menjaga dan menegakkan prinsip kedaulatan rakyat dalam penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, khususnya pada tahun 2020-2021.