Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Memahami Tujuan Penegakan Hukum: Studi Hukum dengan Pendekatan Hikmah

Berat 0.20
Tahun 2015
Halaman 148
ISBN 9789792988627
Penerbit Genta Publishing
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp55.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini mengulas tujuan hukum yang selama ini  dinilai kering dari nilai-nilai humanistik spiritualitas sehingga berimbas dengan tidak tegaknya sistem hukum.Penegakan hukum tidak lagi didasarkan oleh "nilai-nilai luhur keadilan hukum",akan tetapi didasarkan oleh kepentingan -kepentingan sesaat dari pihak terkait dengan menjadikan hukum sebagai komoditi.
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

Masna YunitaMasna Yunita, 16 July, 2019
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku ini juga cocok untuk praktisi yang sedang mengikuti program S3
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 07 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku ini lebih menitikberatkan pembahasannya pada aspek filosofi hukum dan sociology hukum yang bermuara pada spiritiualitas penegakan hukum yang tujuan untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang melakukan pelanggaran hukum dan bagaimana menjatuhkan sanksi kepadanya itu berimplikasi pada perbaikan dan kembali kepada derajat kemanusiaannya (menjadi pribadi yang lebih baik). Dengan pendekatan gabungan antara yuridis yang berbasis pada hukum positif dan spiritualitas yang berlandaskan nilai-nilai agama (hukum islam), nampaknya Penulis ingin menawarkan altenatif dalam penegekan hukum yang saat ini kurang kondusif dengan pendekatan "hikmah" sebagai solusi alternatif yang lebih berorientasi pada pembangunan diri dan karakter manusianya. Sanksi hukuman dalam hal ini tidak semata-mata sebagai balasan penderitaan bagi pelaku pelanggaran hukum, melainkan harus disertai "pendidikan kemanusiaan (penyadaran nilai-nilai agama)" secara terintegratif dan bukan hanya berlaku bagi pelaku tetapi juga bagi petugas pelaksana hukum. karena dalam kenyataannya, seorang yang seharusnya terpidana penjara malah menikmati menginap di hotel atau fasilitas sejenisnya. sehingga penegakkan hukum dalam konteks ini selalu menemui jalan buntu dalam mencapai tujuan kepastian hukum dan keadilan.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)