Sinopsis
Demokratisasi dan konstitusionalisme kini telah disepakati menjadi semangat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Telah disadari pula bahwa untuk mewujudkan dua hal tersebut, haruslah diawalidengan perubahan terhadap konstitusi yang merupakan dasar pijakan bagi negara demokrasi konstitusional. Sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 mengandung banyak kelemahan, salah satunya adalah tidak tersedianya mekanisme Check and Balances, sehingga melumpuhkan kontrol yudisial terhadap pelaksanaan kekuasaan, yang berakibat pada pelaksanaan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter. Untuk menjamin konstitusionalitas dan mekanisme Check and Balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia maka Mahkamah Konstitusi akhirnya disepakati dibentuk di Indonesia. Pembentukan tersebut dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002. Sejak itu, Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan ketatanegaraannya yang diyakini akan lebih demokratis dan konstitusional. Namun, yang patut menjadi keprihatinan kita bersama bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai hasil dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945 belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Buku ini hadir untuk membuka wacana dan wawasan kita tentang keberadaan Mahkamah Konsti- tusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Buku ini menguraikan tentang wewenang, kedudukan, peran, dan fungsi Mahkamah Konstitusi sekaligus prinsip-prinsip pada hukum acara Mahkamah Konstitusi serta keberadaan Mahkamah Konstitusi di negara lain. Dengan uraian yang cukup komprehensif buku ini bisa menjadi referensi utama bagi dosen dan mahasiswa fakultas hukum, para politisi, praktisi hukum, dan masyarakat pada umumnya yang merasa memiliki tanggung jawab untuk mengawal transisi menuju demokrasi di Indonesia.