Sinopsis
Pada buku ini dipaparkan mengenai pentingnya adanya keterpaduan antarkomponen penuntutan sipil dan militer. Keterpaduan antara komponen penuntutan sipil dan militer perlu diwujudkan dalam suatu lembaga yang terintegrasi dan saling melengkapi secara koordinatif. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya disparitas tuntutan terhadap suatu peristiwa pidana (feit) yang melibatkan pelaku sipil dan militer, sehingga diperlukan adanya kesatuan dalam melakukan kebijakan penuntutan.
Keselerasan dan integrasi antara penuntutan sipil dan militer dengan sub sistem peradilan lainnya tidak hanya merupakan cerminan dari prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), melainkan merupakan mandat konstitusional sebagaimana yang dimanatkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Buku yang membahas tentang tindak pidana militer masih sangatlah terbatas, padahal tema ini merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui. Demikian pula artikel-artikel di jurnal ilmiah masih sangat jarang. Oleh karena itu, buku ini sangat dibutuhkan, apalagi buku ini diperkuat dengan rujukan yang memadai, baik dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, konvensi Internasional, hasil-hasil kegiatan ilmiah, dan sebagainya.