Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Sosial & Politik    Pemerintahan

Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?

Berat 0.40
ISBN 9786021863497
Penerbit Konstitusi Press (Konpress)
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp85.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perbandingan Hukum Perdata
R. Soeroso
Rp77.000
Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW
Ahmadi Miru
Rp55.000
Aneka Perjanjian
R. Subekti
Rp86.000
Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU)
Salim HS
Rp97.000
Lainnya+   

Sinopsis

Diangkat dari disertasi berjudul"Problematika Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Positive Legislature", buku ini membahas peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Dalam dunia hukum di Indonesia, MK menunjukan eksistensi sekaligus menunjukan perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia.

Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislaor. Artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Namun dalam perkembangannya, MK membuat beberapa putusan yang tidak sekedar membatalkan norma, melainkan juga membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature0. Dalam perspektif yuridis normatif, tindakan aktivisme yudisial yang mengarah pada kedudukan positive legislature, tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal di atas dan terkesan melampaui batas.

Sekalipun demikian, apabila ditelaah, beberapa putusan MK yang bersifat positive legislature justru menunjukan dan menjadi bukti sebuah penegakan hukum yang progresif. Meskipun, putusan yang demikian tersebut menimbulkan problematika dan dinamika dlam implementasinya. Dalam penegakan hukum yang progresif, hukum tidah hanya dilihat dari kacamata teks undang-undang saja, melainkan menghidupkan kemaslahatan dalam kontekstualitasnya.

Pada konteks inilah, dalam beberapa putusan pengujian undang-undang, MK berani bertransformasi, melakukan terobosan, dan menembus batas-batas ketentuan, demi menegakan hukum dan keadilan subtantif berdasarkan UUD 1945.

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)