Sinopsis
Perubahan UUD 1945 yang terjadi di era reformasi telah mengubah secara fundamental politik hukum Indonesia. Secara umum, politik hukum diartikan sebagai hukum yang dicita-citakan atau yang diangan- angankan berlaku di masa yang akan datang, dan bukan hukum yang dibuat — semata-mata untuk melayani kepentingan politik. Permasalahannya, masih banyak penyelenggara negara ataupun masyarakat kebanyakan yang belum sepenuhnya memahami politik hukum yang terkandung di dalam UUD 1945.
Buku ini memuat pembahasan secara komprehensif mengenai berbagai isu hukum dan konstitusi yang berkaitan dengan pelaksanaan arah politik hukum di Indonesia pasca-reformasi.
Beberapa fokus pembahasannya terletak pada Mahkamah Konstitusi, demokrasi, dan pembangunan hukum dalam kerangka spirit UUD 1945 guna mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasar atas hukum (constitutional democratic state).
Buku ini ditulis oleh I D.G. Palguna, pakar hukum dan konstitusi yang terlibat langsung dalam pembahasan proses perubahan UUD 1945 di
MPR RI serta menjadi Hakim Konstitusi selama dua periode (2003-2008 dan 2015-2020).