Sinopsis
Saat ini lembaga keuangan berupa bank atau yang sejenisnya, tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita. Masyarakat sebagai nasabah bank, menginvestasikan dananya di berbagai lembaga keuangan.
Lalu bagaimana dengan umat Islam yang ingin menjaga hartanya secara syar‘i? Karena saat kita mempermasalahkan prinsip bunga sebagai motivator terhadap nasabah maka muncullah persoalan hukum, terutama dalam perspektif hukum Islam. Tentunya karena bunga, dalam wacana hukum Islam, masih diidentikkan dengan riba.
Buku ini akan menjelaskan kepada kita, bagaimana sesungguhnya sebuah akad dalam wacana fiqh dan ekonomi Islam. Adakah instrumen alternatif untuk menggantikan tabungan yang diperlengkapi dengan instrumen bunga di lembaga keuangan konvensional? Bagaimana mekanisme dan implementasi lembaga keuangan syariah, dapat Anda pahami lewat buku ini.