Perintah untuk menerapkan manajemen risiko oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan 25 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER–01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (PerMen). Berdasarkan aturan tersebut, BUMN membentuk unit manajemen risiko di bawah direksi dan komite pemantau manajemen risiko sebagai perangkat dewan komisaris menjadi struktur hukum yang membuat subtansi hukum berupa pedoman manajemen risiko sebagai manual yang diperintahkan Pasal 2 ayat (2) PerMen. Sesuai Pasal 25 ayat (4) PerMen, pedoman ini dilaksanakan berupa Laporan Profil Risiko dan Laporan Penanganan Risiko setiap tahun. Buku ini menelaah aspek hukum manajemen risiko di BUMN melalui teknik analisis bahan hukum berupa metode content analysis. Tinjauan dan analisis yuridis atas buku ini disesuaikan dengan teori Nilai Hukum (Gustav Radbruch) dan Efektivitas Hukum (Lawrence M. Friedman) dianalisis dengan metode Economic Analysis of Law berupa Regulatory Impact Assassment (RIA) dan Cost and Benefit Analysis (CBA). Buku ini memperlihatkan penerapan manajemen risiko di BUMN masih belum maksimal karena manual yang dibuat adalah hasil pemikiran sendiri dan tidak sesuai standar yang berlaku. Sumber daya manusia yang menjadi eksekutor juga belum memiliki kompetensi yang memadai. Akibatnya BUMN masih belum bisa mengantisipasi munculnya risiko hukum sebagai risk residual (sisa risiko) dari kegiatan usahanya. Buku ini sendiri diharapkan bisa memberikan pemahaman mengenai legal risk management di BUMN, sebagai upaya untuk menyeragamkan cara berpikir BUMN di dalam penerapan manajemen risiko, termasuk sebagai upaya meminimalkan risiko hukum kegiatan usaha BUMN.
BAB 2 MANAJEMEN RISIKO UNTUK DUNIA USAHA 15 A. Manajemen Risiko yang Diatur di Dalam ISO 31000–2018 Risk Management–Guidelines 46 1. Isi ISO 31000–2018 48 2. Prinsip-prinsip 49 3. Kerangka Kerja 50 4. Proses 56 B. Manajemen Risiko Perusahaan yang Diatur di Dalam COSO Enterprise Risk Management (ERM)—Integrating wi th Strategy and Performance (2017) 64 1. Isi COSO ERM-Integrating Strategy and Performance (2017) 67 2. Peran Risiko dalam Seleksi Strategi 69 3. Kerangka Kerja (Framework) 73 C. Manajemen Risiko Proyek, yang Diatur di Dalam “A Guide to the Project Management Body of Knowledge” 6th Edition–2017” 77 Manajemen Risiko Proyek 79 D. Manajemen Risiko Perbankan yang Diatur di Dalam Basel System 91 1. Basel I 93 2. Basel II 95 3. Basel III 98 4. Basel IV 101
BAB 3 PENGATURAN MANAJEMEN RISIKO DI INDONESIA 103 A. Pengaturan Manajemen Risiko bagi BUMN 117 B. Penetapan Konteks Manajemen Risiko dan Register Risiko BUMN 119 C. Substansi Hukum Manajemen Risiko di BUMN 125 1. Kriteria Kemungkinan (Likelihood) 130 2. Kriteria Dampak (Consequence) 130 D. Struktur Hukum Manajemen Risiko di BUMN 134 E. Budaya Hukum Manajemen Risiko di BUMN 142 1. Risk Appetite 145 2. Risk Tolerance 149 F. Manajemen Risiko di Berbagai Negara 152
BAB 4 PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA KEGIATAN USAHA BUMN UNTUK MEMINIMALISASI RISIKO HUKUM 165 A. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penerapan Manajemen Risiko Bagi BUMN Ditinjau dari Teori Efektivitas Lawrence M. Friedman 165 1. Pengaruh Substansi Hukum 168 2. Pengaruh Struktur Hukum 172 3. Pengaruh Budaya Hukum 174 B. Kegiatan Usaha BUMN dan Risiko Hukumnya 179 1. Risiko Kepatuhan 197 2. Risiko Kontrak 198 3. Risiko Hak Non-Kontraktual 199 4. Risiko Sengketa 199 C. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Hukum 200 D. Manfaat Manajemen Risiko dalam Meminimalisasi Risiko Hukum di BUMN 214
BAB 5 KONSEP ATURAN HUKUM MANAJEMEN RISIKO DI BUMN YANG COCOK DALAM MENGATUR MANAJEMEN RISIKO PADA KEGIATAN USAHA BUMN 223 A. Konsep Aturan Baru Manajemen Risiko bagi BUMN 223 1. Pilihan Jenis Aturan Hukum 224 2. Materi Konsep Aturan Baru 230 3. Aturan Hukum Lebih Tinggi 266 B. Urgensi Aturan Baru Manajemen Risiko bagi BUMN 268 1. Aturan Lanjutan dalam Pertimbangan Risiko Usaha 268 2. Tatanan Perilaku bagi Insan BUMN 272 3. Upaya Meminimalisasi Risiko Hukum bagi Insan BUMN 273 4. Upaya Meminimalisasi Risiko Hukum bagi BUMN sebagai Perusahaan 276 5. Penegasan Tanggung Jawab Direksi BUMN 279 6. Kemudahan Pengawasan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN 290 C. Regulatory Impact Assessment Aturan Manajemen Risiko 296