Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Legal Issues pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi: Hukum Acara dan Peradilan Elektronik

Berat 0.30
Tahun 2019
Halaman 279
ISBN 9786232181775
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp87.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

 

Ada dua perubahan besar yang terjadi di Indonesia pasca-Reformasi yang berimplikasi secara langsung terhadap Peradilan Tata Usaha Negara: pertama, pada bidang ketatanegaraan, terwujudnya tatanan demokrasi yang lebih baik, sehingga dimungkinkan pengejawantahan aspirasi-suara rakyat, antara lain melalui legislasi berbagai undang-undang yang berimplikasi langsung terhadap Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, yang mengakibatkan makin besarnya harapan (sekaligus kontrol) oleh publik terhadap kinerja Peradilan Tata Usaha Negaradalam mewujudkan access to justice melalui penanganan perkara yang lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Senada dengan kedua perubahan besar tersebut, buku ini terdiri atas tulisan hukum yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi dan tulisan yang berkaitan dengan Peradilan Elektronik (e-Court) pada Peradilan Tata Usaha Negara. Setiap tulisan pada buku ini terdiri atas beberapa isu hukum, yang kesemuanya akan dibahas dan selanjutnya dipreskripsikan pada setiap akhir tulisan.

(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

Kata Sambutan Ketua Kamar TUN MA RI YM Dr. Supandi, S.H., M.H. v
Kata Pengantar Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. vii
Prakata Penulis ix
Pendahuluan: Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi xv

BAGIAN PERTAMA:
Hukum Acara Peradilan TUN Pasca-Reformasi
1. Sengketa Tata Usaha Negara Pasca-Berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 6
2. Tindakan Peme
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)