Penggunaan terminologi asas hukum di Indonesia diadaptasi dari bahasa Arab “assasun” yang berarti dasar, basis, dan fondasi. Secara umum asas sering juga didefinisikan sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Singkatnya asas hukum dapat kemudian diartikan sebagai dasar atau petunjuk dalam membentuk, menginterpretasi, dan melaksanakan peraturan hukum.
Asas hukum merupakan tumpuan moral mengenai etis tidaknya suatu perbuatan atau kaidah perilaku berupa perintah, larangan, dispensasi, dan izin. Asas hukum memiliki karakteristik di antaranya bersifat umum, abstrak, dan daya kerja langsung yang memainkan perannya secara objektif, juga secara subjektif. Asas hukum secara objektif tertuju pada objek kajiannya yang melingkupi semua pembidangan ilmu hukum. Adapun asas hukum secara subjektif menyangkut pihak yang menggunakan asas hukum dalam menjalankan perannya masing-masing, baik sebagai pengemban hukum praktis maupun sebagai pengemban hukum teoretis.
Buku ini dirangkum menjadi 18 bagian yang dilengkapi dengan materi pendahuluan. Dominan dari tiap bagiannya merupakan hasil inventarisasi asas-asas: hukum umum, hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perdata Eropa tentang orang, hukum perkawinan, hukum benda, hukum kontrak, hukum acara perdata, hukum agraria, hak tanggungan, hukum tata negara, hukum pemilu, hukum administrasi negara, hukum pajak, hukum internasional, hukum Islam. Tambahan pada bab terakhir juga diinvetarisasi adagium dan pameo hukum.
Selain buku ini diperuntukan untuk mahasiswa pemula di fakultas hukum, juga relevan untuk menjadi pegangan bagi mahasiswa program magister, doktor, dan para pengajar yang berkecimpung dalam dunia hukum teoretis. Para penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa, hakim, dan notaris tentu buku ini layak pula menjadi pegangan dalam menjalankan tugas dan profesinya masing-masing.
PENDAHULUAN 1
Asas (Hukum) dalam Berbagai Istilah 2
Pengertian Asas Hukum dari Berbagai Ahli 8
Perbedaan Asas Hukum dengan Aturan Hukum 14
Jenis-jenis Asas Hukum 18
Fungsi Asas Hukum 23
Pancasila sebagai Asas Hukum Universal 27
ASAS-ASAS HUKUM
Bagian I ASAS-ASAS HUKUM UMUM 37
Bagian II ASAS-ASAS HUKUM PIDANA 59
Bagian III ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA 79
Bagian IV ASAS-ASAS HUKUM PERDATA 93
Bagian V ASAS-ASAS HUKUM PERDATA EROPA TENTANG ORANG 107
Bagian VI ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN 109
Bagian VII ASAS-ASAS HUKUM BENDA 111
Bagian VIII ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK 115
Bagian IX ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA 125
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Bagian X ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA 143
Bagian XI ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN 153
Bagian XII ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA 161
Bagian XIII ASAS-ASAS HUKUM PEMILU 179
Bagian XIV ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 189
Bagian XV ASAS-ASAS HUKUM PAJAK 199
Bagian XVI ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL 207
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Bagian XVII ASAS-ASAS HUKUM ISLAM 217
Bagian XVIII ADAGIUM DAN PAMEO HUKUM