Sinopsis
Dalam gerakan Koperasi Indonesia, hukum masih dianggap kurang begitu penting oleh banyak penggiat, bahkan oleh pengelola koperasi itu sendiri, sehingga perhatian mereka pada hukum sangat kurang. Pendidikan hukum pun sangat jarang diadakan, terutama pendidikan hukum mengenai pengelolaan koperasi.
Mungkin karena dianggap kurang penting, literatur dan pustaka tentang perkoperasian begitu minim. Padahal, regulasi dan kebijakan tentang perkoperasian sangat cepat berubah. Terutama pasca-lahirnya UU Cipta Kerja pada 2020. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan penyusunan dan tengah menunggu pembahasan RUU Perkoperasian baru yang merupakan RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Buku ini akan mengupas secara detail peraturan tentang perkoperasian di Indonesia, baik berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri, khususnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.