Sinopsis
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Ill Tahun 1982 (UNCLOS 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasinya (termasuk China) dengan undang-undang nasionalnya. Klaim Historis (bukan klaim yuridis) "Nine Dash Line", China beranggapan bahwa perairan yang ada di Laut Cina Selatan adalah millknya. Akibat klaim China tersebut perairan beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan Indonesia yaitu Natuna Utara (ZEEI) diakui sepihak milik China padahal berdasarkan Pasal 47 ayat(1), (2) UNCLOS 1982 tentang Penarikan garis pangkal kepulauan perairan Natuna Utara yang diklaim China tersebut secara yuridis merupakan ZEE Indonesia (200 NM ke arah luar/utara) sesuai Pasal 55 dan 57 UNCLOS 1982. Indonesia menegaskan bahwa tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China, Indonesia tidak akan pernah berunding apalagi mengakul Nine dash line China, karena penarikan garis sepihak tersebut tidak pernah dibahas dalam konferensi-konferensi hukum laut internasional serta bertentangan dengan UNCLOS 1982.