Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut (Edisi 2)

Berat 0.53
Tahun 2020
Halaman 230
ISBN 9786023184569
Penerbit Mitra Wacana Media
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp95.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI)
Rahmi Jenet Parinduri Nas..
Rp135.000
Hukum Perwakafan di Indonesia
H.A. Faishal Haq
Rp64.000
Teori Hukum Positif dalam Perspektif Etika Diskursus Jurgen Habermas
Alexander Seran
Rp70.000
Notaris & Badan Hukum Indonesia
Sahat HMT Sinaga
Rp75.000
Lainnya+   

Sinopsis

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Ill Tahun 1982 (UNCLOS 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasinya (termasuk China) dengan undang-undang nasionalnya. Klaim Historis (bukan klaim yuridis) "Nine Dash Line", China beranggapan bahwa perairan yang ada di Laut Cina Selatan adalah millknya. Akibat klaim China tersebut perairan beberapa negara seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan Indonesia yaitu Natuna Utara (ZEEI) diakui sepihak milik China padahal berdasarkan Pasal 47 ayat(1), (2) UNCLOS 1982 tentang Penarikan garis pangkal kepulauan perairan Natuna Utara yang diklaim China tersebut secara yuridis merupakan ZEE Indonesia (200 NM ke arah luar/utara) sesuai Pasal 55 dan 57 UNCLOS 1982. Indonesia menegaskan bahwa tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China, Indonesia tidak akan pernah berunding apalagi mengakul Nine dash line China, karena penarikan garis sepihak tersebut tidak pernah dibahas dalam konferensi-konferensi hukum laut internasional serta bertentangan dengan UNCLOS 1982.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)