Sinopsis
Kontrak publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan); misalnya perjanjian kerja sama dalam pengelolaan BMN/BMD, pengelolaan SDA, maupun kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah. Meskipun istilah kontrak sangat melekat pada hukum privat namun pada kenyataannya, jika pemerintah membuat kontrak dengan badan hukum perdata dan kontrak tersebut dilakukan demi pelaksanaan fungsi pemerintahan, maka kontrak tersebut dapat dikatakan sebagai kontrak publik.
Buku ini mengkaji penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kajian ini dapat dipahami bahwa penggunaan instrumen kontrak dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa sepenuhnya tunduk pada hukum privat, sebab penyelenggaraan pemerintahan tunduk pada hukum publik. Buku ini merupakan hasil penelitian tim penyusun dengan judul “Kontrak Publik sebagai Instrumen Pemerintahan” dengan menambahkan dan merevisi beberapa materi, khususnya menambahkan materi mengenai format standardisasi kontrak publik dan materi muatan kontrak publik, serta menyesuaikannya dengan aturan-aturan baru yang terbit di 2018, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Karenanya, buku ini disarankan menjadi rujukan bagi mahasiswa fakultas hukum, dosen fakultas hukum, dan pejabat pemerintahan. Tentunya juga layak dibaca oleh masyarakat pada umumnya yang berminat pada persoalan hukum kontrak, khususnya kontrak publik.