Sinopsis
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pengadilan yang selama ini mengalami banyak kegagalan dalam menghadirkan keadilan hukum yang melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Kegagalan tersebut lebih disebabkan karena usangnya pengetahuan hukum (expired knowledge of law) yang dijadikan sandaran untuk memecahkan berbagai permasalahan hukum diTanah Air.
Oleh karena itu, hukum progresif dihadirkan sebagai tawaran alternatif dan solusi untuk mengatasi krisis keadilan hukum yang sedang berlangsung. Rekonstruksi budaya hukum hakim dimaksudkan sebagai upaya menata ulang paradigma berpikir, teori/metode penafsiran
hukum dan juga praktik hukum bagi hakim dalam menangani berbagai permasalahan hukum dan keadilan yang dihadapi. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mencari dan menemukan secara terus-menerus nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat.
Untuk memahami dan menganalisis permasalah hukum dan keadilan tersebut, buku ini Menyajikan pendekatan sosiolegal dengan fokus kajian budaya hukum hakim dalam menangani perkara korupsi. Buku ini penting untuk para hakim, pengacara, pemerhati HA M, dan prakstisi hukum lainnya, serta menjadi textbook penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum.