Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Konstitusi Rakyat: Partisipasi Masyarakat dalam Perubahan Undang-Undang Dasar

Berat 0.40
Tahun 2019
Halaman 182
ISBN 9786232310964
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp72.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pembangunan Inklusif Papua Barat: Partisipasi, Aksesibilitas, Jati Diri Masyarakat Sorong
Henny Warsilah
Rp90.000

Sinopsis

Buku ini mengulas tentang bagaimana suatu konstitusi selayaknya di susun. Pentingnya pengaturan peran masyarakat dalam perubahan konstitusi dapat menjadi faktor penentu seberapa demokratisnya proses perubahan konstitusi dan substansi yang terkandung dalam konstitusi setelah perubahan tersebut. Konstitusi merupakan hukum di suatu negara yang menjadi acuan dan parameter dalam pembentukan peraturan di bawahnya serta menjadi guidance dalam kehidupan bernegara. Arti penting ini menunjukkan konstitusi sedapat mungkin bersumber dari buah pikir masyarakat yang akan diaturnya. Sehingga bersamaan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, maka selayaknya konstitusi dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat itu sendiri.

Walaupun UUD Tahun 1945 bagi Indonesia merupakan konstitusi yang keberadaannya telah diakui sebagai peraturan tertinggi yang memuat ketentuan hak warga negara beserta kewajibannya, pembagian kekuasaan Negara dan pedoman kehidupan bernegara serta semua masyarakat harus tunduk terhadap aturan yang tertuang di dalamnya -pun- dalam ketentuan Pasal 37 UUD Tahun 1945 sangat dimungkinkan terjadinya perubahan, sebagaimana yang terjadi pada perubahan (amandemen) hingga empat kali periode 1999 s.d. 2002. Itu menandakan bahwa konstitusi tidak selalu mutlak bersifat abadi sehingga dapat diubah. Perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat menjadi tolok ukur suatu konstitusi itu dapat diubah sehingga pentingnya peran serta masyarakat menjadi suatu keniscayaan dalam menciptakan konstitusi rakyat.
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)