Sinopsis
Potitik hukum pertanahan yang merupakan bagian atau sub sistem dari Politik nasional, khususnya dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, pada hakikatnya merupakan suatu kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Buku ini mencoba menemukan jalan pemecahan terhadap proses dan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, yang akan ditelusuri sedemikian rupa apakah pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan tersebut telah sesuai dengan aspirasi khususnya bagi peserta konsolidasi tanah itu sendiri.Dalam upaya memenuhi maksud dan tujuan pelaksa- naan konsolidasi tanah perkotaan tersebut, akan ditawarkan sedemikaan rupa tentang kebijakan pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan masa depan yang sesuai dengan perspektif otonomi daerah yang intinya bertujuan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta konsolidasi tanah perkotaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnyaHasil pembentukan pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan tersebut harus dapat dihindari sedemikian rupa untuk kalangan elitis. Artinya, semua produk pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan dimaksud, dihasilkan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat (populis).
Ulasan
Buku ini mencoba menemukan jalan pemecahan terhadap proses dan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, yang akan ditelusuri sedemikian rupa apakah pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaaan tersebut telah sesuai dengan aspirasi, khususnya bagi peserta konsolidasi tanah itu sendiri.
Dalam upaya memenuhi maksud dan tujuan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan tersebut, akan ditawarkan sedemikian rupa tentang kebijakan pengaturan hukum konsolidasi tanah tanah perkotaan masa depan yang sesuai dengan perspektif otonomi daerah yang intinya bertujuan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta konsolidasi tanah perkotaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Hasil pembentukkan pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan tersebut harus dapat dihindari sedemikian untuk kalangan elitis. Artinya, semua produk pengaturan hukum konsolidasi tanah perkotaan dimaksud, dihasilkan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat (populis).
Buku ini diterbitkan Tahun 2004 (Cetakan Pertama).
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|