Sinopsis
Perbincangan tentang prinsip restorative justice selama ini lebih banyak dipahami sebagai solusi penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Padahal di banyak negara maju bahkan telah memasukkan prinsip restorative justice dalam konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya sebagai prinsip rekonsiliasi konflik dan penyelesaian tindak pidana pada umumnya. Hasil kajian penulis menyimpulkan bahwa prinsip restorative justice dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana pada semua tahapan dalam sistem peradilan pidana. Karena bicara restorative justice bukan berbicara tentang apa hukumannya, tetapi berbicara tentang bagaimana memulihkan korban dan bagaimana keadilan korban.
Buku ini menggambarkan tentang konsep penyidikan yang didasarkan pada nilai-nilai prinsip restorative justice. Konstruksi penyidikan dalam sistem peradilan pidana saat ini menggunakan prinsip retributive justice yang fokus orientasinya pada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, tugas negara yang diwakilkan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) untuk mewakili kepentingan korban hanya sebatas memberikan punishment terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawabnya, tetapi mengabaikan kepentingan pemenuhan keadilan korban. Prinsip restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan rasa keadilan korban akibat dari pelanggaran pelaku, menawarkan konsep yang berbeda dalam proses penegakan hukum pidana, yaitu selain memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawab yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga yang lebih penting adalah memulihkan kerugian korban serta memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana.