Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum

Berat 0.55
Tahun 2021
ISBN 9789794619377
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp170.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan Di Indonesia
Supriadi
Rp231.000
Instrumen Hukum Campuran (Geemenschapelijkrecht) Dalam Konsolidasi Tanah
Yudhi Setiawan
Rp100.000
Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik
Edi Suharto
Rp85.000
Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum
Lili Rasjidi
Rp94.000
Lainnya+   

Sinopsis

Karya Dr. Edy Ikhsan ini mengambil posisi yang distingtif dengan arus utama Ilmu Hukum yang cenderung normatif dan positivistik. Buku ini justru mengandaikan bahwa hukum dan semua bentuk kebijakan publik adalah bersifat 'politis': ia produk pertarungan kepentingan dan subyektivitas. Karena itu, penulis meyakinkan kita bahwa hukum pertanahan, putusan pengadilan, serta pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah selalu berubah dan dinamis karena ia selalu ditafsir dan dikonstruksi secara sosial dan politik. Dinamika inilah yang memungkinkan berlangsungnya pertarungan, terciptanya ruang-ruang negosiasi. Dalam konteks inilah hukum negara senantiasa berhadapan atau di-challenge oleh hukum adat dan kebiasaan yang berkembang di dalam masyarakat. Meski posisi negara (karena kekuasaannya) acap kali lebih kuat, itu bukan berarti serta merta rakyat marjinal--dalam hal ini etnik Melayu Deli--akan dan selalu harus kalah. Kemenangan dapat diperjuangkan.

Dr. Dimpos Manalu, dosen Fisipol dan Pascasarjana, Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Bagi saya buku Edy Ikhsan ini memberikan pencerahan untuk memahami secara ilmiah sebab sebab hilang nya tanah orang Melayu dan hak ulayat nya di Sumatera Timur. Kehilangan yang memilukan, karena pemimpin Melayu pasca kemerdekaan juga tidak berdaya mengembalikan tanah ulayat Melayu itu. Sampai kini. Studi Edy Ikhsan ini harusnya menggugah pergerakan untuk mengembalikan salah satu marwah dan martabat Melayu : tanah, bumi berpijak. Hilang nya tanah, hilang lah Melayu.

(Ichwan Azhari Ph.D) Kepala Pusat Studi Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan)



“Dari sekian banyak buku atau hasil penelitian yang ada tentang hukum dan masalah agraria, buku yang tengah anda baca ini sangat bernilai karena isinya bernas dan kaya akan informasi tentang tanah ulayat dan dinamika permasalahan yang berkelindan dalam sejarahnya yang panjang. Penelitian ini sangat penting dalam menambah kepustakaan studi hukum dan studi sosio-legal karena telah menghasilkan konstruksi sejarah (regulasi) agraria, sekaligus juga etnografi hukum tentang masyarakat perkebunan Deli, Sumatera Utara. Suatu wilayah yang menjadi ruang hidup bagi etnis Melayu di Sumatera Utara.”

Prof. Dr. Sulistyowati Irianto MA. - Antropolog Hukum Universitas Indonesia
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)