Adanya hak negara memperoleh dana pajak, melahirkan kewajiban membentuk Peraturan Perundang-undangan Perpajakan sebagai landasan hukum (legalitas) dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya (yuridikitas) serta menetapkan prosedur administratif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya. Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku subjek hukum pajak, berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal-balik (resiprokal) sebagai sesama petugas pelaksana Undang-Undang Perpajakan.
Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment & withholding tax system, merupakan bentuk penggeseran (delegasi) sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta, menjadikan tugas delegasian kepada Fiskus dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan (counter check & balance) terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP. Berdasarkan official assessment system, Fiskus dalam kapasitas jabatannya (ex-officio) berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya, menurut kondisi faktual atau mencerminkan kegiatan WP secara aktual di lapangan, dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan, pemungutan, dan pelunasan utang pajak.
Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiskal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP, STP atau SK pajak (fungsi pengawasan) dan melakukan tindakan penagihannya (fungsi penegakan hukum), melahirkan hak-hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya. Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum, WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya. Sebaliknya, Fiskus berkewajiban secara resiprokal untuk menerima, menghadapi, dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansinya (KPP, Kanwil, dan DJP) ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternalnya (Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung).
Intinya, Fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP, terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan, di samping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus (onrechtmatige overheidsdaad) mengingat kapasitasnya selaku penguasa di bidang perpajakan (tax authority). Sebagai penyeimbangnya, terhadap WP, pegawai/karyawan WP, konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing-masing, juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal-administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan negara.
Buku ini didedikasikan bagi khazanah ilmu administrasi dan hukum fiskal, khususnya bagi para praktisi; WP Profesional (Staf, Supervisor, Manajer dan Direktur Perusahaan, Konsultan/Kuasa Hukum Pajak, Akuntan dan Advokat); Pelaku/Pemilik Usaha; bagi para akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Instruktur Perpajakan); dan bagi stakeholder (Fiskus di tingkat pusat & daerah, Hakim dan Panitera Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung); sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan.
Ruang Lingkup Kajian Hukum Administrasi Pajak.. 1
Distribusi Tugas Fiskus & WP selaku Petugas Pelaksana UU Perpajakan.. 27
Kedudukan Hukum Fiskus & WP yang Setara dan Seimbang……..44
Mekanisme Pelaksanaan Hak & Kewajiban Resiprokal antara Fiskus dan WP…….. 45
Pengawasan & Pertanggungjawaban Tugas Fiskus & WP.61
KOMPILASI JENIS; TUGAS, KEWENAN GAN, HAK, DAN KEWAJIBAN FISKUS DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 75
HAK-HAK FISKUS 83
Hak Insentif Prestasi……… 83
Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum…..84
Bentuk Jaminan Perlindungan Hukum…..86
Pengecualian terhadap Jaminan Perlindungan Hukum… 87
TUGAS & KEWAJIBAN ADMINISTRATIF FISKUS 91
Memberikan Pelayanan, Bimbingan, dan Penyuluhan Perpajakan…91
Layanan Informasi Perpajakan 92
Layanan Administrasi Perpajakan………….94
Layanan Pengaduan Perpajakan..96
Menjalankan Kewajiban Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya…..101
Menaati Kode Etik dan Disiplin Pegawai101
Menetapkan dan Menagih Utang Pajak Sesuai Hukum 102
Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi WP . 105
Membuat Strategi dan Optimasi Penerimaan Pajak …….. 108
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Perpajakan…….. 108
Optimalisasi Penerimaan Pajak (Tax Ratio)………110
Maksimalisasi Tingkat Kepatuhan WP (Tax Compliance Ratio)………….112
Menyusun Organisasi, Birokrasi, dan Administrasi Perpajakan. 115
Struktur Organisasi……. 115
Melaksanakan Birokrasi Perpajakan……. 120
Menetapkan SOP dan Kualifikasi SDM.. 123
Digitalisasi Administrasi dan Database Perpajakan …….131
Membuat Laporan Kinerja & Realisasi Penerimaan Pajak ………….132
Melaksanakan Tugas dan Mencapai Target Penerimaan Pajak….. 132
Membuat Laporan Realisasi Penerimaan Pajak. 133
Menghapusbukukan Piutang Pajak yang Tak Tertagih.. 134
Menghadapi Pemeriksaan Keuangan Negara……137
Menjalin Hubungan dan Melakukan Pengembangan Hukum Pajak…….. 140
Bekerja Sama dengan Sesama Badan Pemerintahan…… 142
Bekerja Sama dengan Otoritas Pajak di Negara Lain….. 148
Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan……….. 151
Bekerja Sama dengan Pihak Swasta…….. 154
Bekerja Sama dengan Penegak Hukum Lain……..157
Melakukan Pengembangan Hukum Administrasi Perpajakan…. 162
TUGAS & KEWENANGAN YURIDIS FISKUS 165
Membuat Peraturan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan ……. 165
Peraturan Teknis Administrasi Pajak (Pergub/Bupati/Walikota)…….. 170
Peraturan Teknis Administrasi Perpajakan (PMK)………..172
Kedudukan dan Kekuatan Hukum PMK..175
Pedoman Teknis Administratif Perpajakan (PER)………… 184
Penafsiran Hukum & Penegasan Perlakuan Pajak (SE).. 185
Melakukan Pengawasan Administratif Perpajakan……….. 188
Pengumpulan Data dan Kegiatan Usaha WP….. 189
Melakukan Analisis Kegiatan dan Tempat Usaha WP… 190
Melakukan Analisis Kewajaran Nilai Transaksi WP…….203
Meminta Penjelasan (Keterangan, Data, dan Bukti) dan Menyampaikan Pemberitahuan (Imbauan dan Konseling)……… 208
Melakukan Pengujian Tingkat Kepatuhan WP…… 211
Menguji Validitas Perhitungan dan Keabsahan Pengenaan Pajak…. 212
Melakukan Tindakan Evaluatif dan Korektif Pajak……… 215
Melakukan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak……….242
Melakukan Perbuatan (Penegakan) Hukum Pajak………….244
Menghitung dan Menetapkan Kembali Jumlah Utang Pajak……245
Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)……….245
Mengembalikan Jumlah Pajak yang Lebih Bayar (SKPLB)……….246
Menetapkan Imbalan Bunga atas Pajak yang Lebih Bayar………247
Menetapkan Jumlah Pajak yang Nihil (SKPN)….247
Menetapkan Pajak yang Kurang Bayar (SKPKB-SKPKBT)………248
Mengenakan Sanksi atas Pajak yang Kurang Bayar ……250
Memberikan Kebijakan (Diskresi) Perpajakan…..264
Memberikan Kebijakan (Dispensasi) Pajak……….269
Menerbitkan Surat Perbaikan (Rightifikasi) Pajak…………271
Konsekuensi Hukum Tidak Menerbitkan Surat Keputusan Pajak…. 280
Melakukan Tindakan (Penegakan Hukum) Penagihan Pajak ……286
Penagihan Pajak Secara Pasif.286
Antisipasi Terhadap Upaya Menghindari Penagihan Utang Pajak…..287
Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus…………. 300
Penagihan Pajak Secara Aktif.302
Penagihan & Alokasi Pembayaran Utang Pajak pada WP Insolvensi ………320
Menyelesaikan Masalah dan Sengketa Perpajakan…………324
Menyelesaikan Masalah (Dispute) Perpajakan ..324
Menghadapi Sidang Sengketa (Perkara) Perpajakan ……325
Menghentikan Perbuatan dan Tindakan Hukum………….337
Melaksanakan Keputusan dan Putusan yang Inkracht….. 341
LARANGAN BAGI FISKUS, WAJIB PAJAK, KONSULTAN PAJAK, DAN PIHAK KETIGA DALAM HUKUM PAJAK 343
Larangan Bagi Fiskus …..343
Dilarang Bertindak Sewenang-wenang (a bus de droit).. 351
Menetapkan Koreksi Pajak Secara Sewenang-wenang…354
Menetapkan Utang Pajak Tidak Sesuai UU………356
Menagih Utang Pajak Tidak Sesuai UU..357
Pemeriksaan Tindak Pidana Pajak secara Melawan Hukum……358
Dilarang Bertindak Menyalahgunakan Wewenang (detournement de pouvoir)359
Melakukan Korupsi……366
Melakukan Pemerasan368
Turut Serta dalam Tindak Pidana (Delneming) Perpajakan……..368
Membocorkan Rahasia Data dan Informasi WP.370
Melanggar Kode Etik Pegawai370
Dilarang Bertindak Melampaui Batas Wewenang (Ultra Vires)372
Dilarang Mencampuradukkan Wewenang…………. 376
LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK (WP) 378
Melakukan Karena Alpa (Culpa) Tindak Pidana Perpajakan……… 379
Melakukan dengan Sengaja (Dolus) Tindak Pidana Perpajakan380
Melakukan Pengulangan (Residiv) Tindak Pidana
Perpajakan383
Melakukan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Perpajakan……….383