Tweet |
|
Harga: Rp74.000
|
Munculnya permasalahan kewenangan dalam bidang pertanahan ini setidaknya terkait dengan pemahaman yang salah dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan. Terbitnya beberapa peraturan yang terkait dalam bidang pertanahan memunculkan interpretasi yang beragam tentang hal-hal apa saja yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Padahal permasalahan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah dan perangkatnya memiliki pemahaman yang komprehensif dalam memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan bidang pertanahan. Peraturan-peraturan tersebut perlu dicermati secara proporsional sehingga interpretasi yang keliru dalam memahami peraturan perundang-undangan dapat diminimalkan.
Untuk meluruskan beragamnya interpertasi tersebut, dibutuhkan suatu literasi khusus yang menguraikan secara terperinci kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini penting karena pelaksanaan sejumlah kewenangan bidang pertanahan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang bertautan agar polemik tumpang tindih kewenangan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, dihadirkanlah buku ini yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, mahasiswa Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan, serta praktisi di bidang hukum agraria karena buku ini tidak hanya menyajikan teori-teori dan rincian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga studi kasus mengenai kewenangan pemerintah dalam bidang pertanahan.
Ni'matul Huda | Amran Suadi | Gatot Supramono | Khudzaifah Dimyati | Rio Christiawan |