Sinopsis
Dari tiga ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 (bertanah air, berbangsa, dan berbahasa), yang masih belum digoyang hingga saat ini adalah ikrar ketiga yang berkaitan dengan keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Sulit dibayangkan bagaimana keutuhan negara, dalam hal ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bisa terwujud tanpa adanya bahasa Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa dengan modal bahasa Indonesialah, jiwa persatuan itu bisa diwujudkan dan akhirnya dengan modal persatuan itu pulalah, bangsa Indonesia dapat melepaskan diri dari cengkeraman penjajah. Oleh karena itu, sebagai kelompok mata kuliah kepribadian, kehadiran mata kuliah Bahasa Indonesia di perguruan tinggi sudah sepatutnya diarahkan kepada pembentukan kepribadian, dalam hal ini pembentukan integrasi nasional dan harmoni sosial, di samping pembentukan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia di kalangan mahasiswa.
Sayangnya, belakangan ini, persoalan integrasi nasional dan harmoni sosial telah menimpa bangsa Indonesia. Masih segar dalam ingatan kita bahwa serentetan peristiwa yang mengarah pada gejala disintegrasi nasional/bangsa atau gejala rapuhnya jiwa persatuan dan kesatuan telah mewarnai kehidupan berbangsa belakangan ini. Hal ini antara lain tampak dari adanya konflik antaretnis dan antaragama maupun adanya keinginan beberapa wilayah di Indonesia untuk melepaskan diri dari kesatuan wilayah Indonesia. Salah satu upaya yang perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan integrasi nasional dan harmoni sosial adalah memberdayakan fungsi politis bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu melalui pengadaan buku teks Keterampilan Berbahasa Indonesia Berorientasi Integrasi Nasional dan Harmoni Sosial.