Pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepribadian seorang Pimpinan Pengadilan, Panitera dan Jurusita sebagai eksekutor putusan hakim dalam perkara perdata memiliki bobot nilai tertinggi yang perlu mendapatkan pertimbangan pimpinan Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Rl. Hal ini dikarenakan di sanalah akhirnya semua cita-cita dan harapan terwujudnya lembaga peradilan yang agung itu dipertaruhkan. Aspek pengetahuan psil<ologi massa, informasi lapangan, konnitmen kepribadian yang tidak bisa diperjualbelikan, dan kewibawaan dalam melaksanakan tugas pengadilan, serta keterampilan dalam memecahkan persoalan menjadi instrumen kewibawaan peradilan yangagungdi mata publik. Apalagi terhadap kasus pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tanpa adanya gugatan di pengadilan.
Melalui rangkaian kajian ilmiah—teori dan praktik—yang cukup panjang, penulis buku ini menyajikan langkah strategis yang penting dan agung dalam upaya: (i) Penyelesaian kredit macet dalam pembangunan perekonomian Indonesia; (2) Perjanjian jaminan sebagai dasar pemenuhan hak kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan; (3) Penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan pada lembaga perbankan; serta (4) Kepastian hukum hak kreditur dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan tanpa gugatan di pengadilan.
Referensi penting dalam Ilmu Hukum ini dianjurkan untuk dimiliki oleh pelaku ekonomi—dunia usaha dan bisnis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, pemerhati hukum, dan khalayak umum yang ingin mempelajari dan memahami perihal kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilan.
Buku ini menjadi salah satu upaya mengurangi beban tunggakan perkara di Mahkamah Agung, karenajika para pembaca mendalami isi buku ini akan tersugesti untuk melakukan penyelesaian kredit macet yang dialami industri perbankan tanpa harus melakukan gugatan wanprestasi.
—Prof. Dr. H. Muhammad Saleh, S.H., M.H. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI (Bidang Yudisial).
PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA PERJANJIAN JAMINAN SEBAGAI DASAR PEMENUHAN HAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA LEMBAGA PERBANKAN KEPASTIAN HUKUM HAK KREDITUR DALAM PENYELE SAIAN KREDIT MACET MELALUI EKSEKUSI JAMINAN TANPA GUGATAN DI PENGADILAN
buku sudah diterima dalam kondisi baik..
secara substansi, materi buku ini sangat membantu dalam penyelesaian karya ilmiah saya..
karena begitu lengkap membahas mengenai kredit macet dan bagaimana kepastian hukumnya..
terimakasih belbuk.com